- Undang-Undang republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5, Pasal 39 – Pasal 42.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 7.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang SN-DIKTI.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang SN-DIKTI.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentanPengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 29.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 tentang Peraturan Pokok Karyawan.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomer 238/UNIMUS/SK.HK/2013 tentang Kode etik dan Peraturan Disiplin Dosen.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 Peraturan Pokok Karyawan BAB IV Pasal 10 Tentang Dana Pensiun Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Peraturan Pokok Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB V Pasal 11-18 Tentang Bantuan Kesejahteraan Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang dalam Peraturan Pokok Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB VI Pasal 19-25 Tentang Cuti Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 Peraturan Pokok Karyawan BAB VII Pasal 28 tentang Ketentuan Rekruitmen dosen tetap dan tenaga kependidikan.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang dalam Peraturan Pokok Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB VIII Pasal 39-45 Tentang Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Karyawan Tetap Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Keputusan Bersama Badan Pembina Harian dan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang dalam Peraturan Pokok Karyawan Nomor 055/UNIMUS-BPH/SK.KP/2015 BAB XIV Pasal 57-59 Tentang Peraturan Disiplin Karyawan Tetap di lingkungan Universitas Muhammadiyah Semarang.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 075/UNIMUS/SK.OT/2020 tentang Standar Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 076/UNIMUS/SK.KU/2019 tentang pengembangan diri bagi semua dosen dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan diri melalui kegiatan yang bersifat formal maupun non formal.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 069/UNIMUS.BPH/SK.KP/2020 tentang Peraturan Pegawai.
- Surat Keputusan Rektor Nomor: 133/UNIMUS/SK.AK/2016 tentang Penetapan Standar Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Semarang dalam hal Standar Etika Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor STD/UNIMUS/064.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 085/UNIMUS/SK.KP/2015 tentang Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Tingkat Kepuasan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 124/UNIMUS/SK.KP/2020 tentang Standar Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan Unimus.
- Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Nomor: 133/UNIMUS/SK.AK/2016 tentang Standar Sumber Daya Manusia Dosen dan Tenaga Kependidikan Sinkronisasi Strategi.
- Standar Operasional Prosedur Pencapaian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor dokumen : STD/UNIMUS/037 tanggal 21 September 2016.
- Standar Operasional Prosedur Penerimaan Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor dokumen: MPNA/UNIMUS.O.KP/005 tanggal 10 September 2015.
- Standar Operasional Prosedur Penilaian Prestasi kerja Pegawai Nomor dokumen: MPNA/UNIMUS.O.KP/053 bulan April 2015.
- Standar Operasional Prosedur Penilaian Kinerja Pegawai Nomor dokumen: MPNA/UNIMUS.O.KP/024 bulan Oktober 2010.