PENETAPAN PERSYARATAN DOSEN

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN HUMANIORA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG

 

  1. Memiliki NIDN / NIDK
  2. Dosen Pengampu PPG
  3. Kualifikasi Akademik Minimal Magister atau Setara (S2)
  4. Berlatar belakang di bidang pendidikan
  5. Jabatan Fungsional Akademik minimal Lektor
  6. Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau Sertifikat Keahlian sesuai bidang keilmuan
  7. Pengalaman mengajar sebagai dosen minimal 5 (lima)